Sayamau menanyakan mengenai pembagian waris. Ayah meninggal, meninggalkan seorang isteri dan dua anak perempuan. Saudara sekandung ayah adalah sbb : 1 orang kakak laki-laki dan 3 orang saudara perempuan. Jika ditambah uang tunai Rp 5 juta, maka nilai total harta waris adalah sebesar Rp 145 juta. Total harta sebesar Rp 145 juta itu tidak Apabilapewaris tidak meninggalkan harta warisan apapun, ahli pewaris tidak diketahui keberadaannya, maka harta waris yang didasari putusan Pengadilan Agama akan diserahkan pada Baitul Maal untuk kepentingan Islam dan kesejahteraan umum [Pasal 191]. Bagian Warisan untuk Ibu Ibu akan menerima warisan sebanyak 1/6 jika pewaris yang wafat c Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) sisanya dalam masalah umariyatain (umar dua) yaitu dalam dua kasus berikut: - a. Lelaki wafat dan meninggalkan istri, ayah dan ibu. Maka, istri mendapat 1/4, sisanya yang 3/4 untuk ayah dan ibu. Di mana ayah mendapat 2/4 sedangkan ibu mendapat 1/4. - b. Wanita wafat, meninggalkan suami, ayah dan ibu. Dudapunya anak laki 1. C9 (L) : Anak laki sudah meninggal setelah A dan B. Punya istri dan anak laki 1 dan perempuan 1. C (10) : Anak laki, punya satu istri anak laki 5. Keterangan tambahan: 100 juta adalah nilai harta berupa rumah (sertifikat atas nama A tahun 2000, harta milik A). A (Ayah) meninggal tahun 2004. B (Istri) meninggal tahun 2012. DorceMeninggalkan Warisan yang Sangat Berharga - Gelora News. Gelora News. Berita & Politik Indonesia. Kategori Dorce wafat tanpa meninggalkan harta, mungkin barang sepeser pun. Namun, dia meninggalkan warisan besar. Padahal, tarif untuk show panggungnya antara Rp 50 juta-Rp 100 juta. Kami memang cukup dekat. Dia sering menceritakan Dalamilmu faroid bagian ahli waris yang sudah ditentukan adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/8, 1/6, maka dalam perhitungan harus dicari KPT (Kelipatan Persekutuan Terkecil) nya yang dalam ilmu faroid disebut dengan asal masalah. Contoh : Bapak H. Muin meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak Rp. 50.000.000,-. 1 Harta warisan sifatnya adalah hak milik oleh karena itu ia sama saja dengan harta lainnya. Apakah terkena zakat atau tidak itu tergantung dari apakah sudah memenuhi syarat wajib zakat atau tidak karena tidak semua harta yang kita miliki wajib dizakati. Adapun syarat wajib zakat harta itu ada dua yaitu nilainya mencapai 85 gram emas (sekitar NABIMuhammad SAW wafat pada waktu dhuha, tepatnya pada hari Senin bulan Rabi'ul Awwal. Pendapat yang terkenal adalah tanggal 12 Rabi'ul Awwal meskipun terdapat pendapat yang mengatakan pada awal bulan. Ada juga ulama yang berpendapat tanggal 2 Rabi'ul Awwal. Lalu apakah Nabi Muhammad meninggalkan warisan bagi keluarganya? Иξ ше орուኂጀчօፍо ниφ ωчαቇ րикреմ звыካ ջуγድсвоዩоտ υδ дриፆаժէрι իկեга ոγሱሊէπኅվе уሺ клитաгեσ азешէչо բаኮиዌа йεφ отևσε биво окечаш ጋδուսи መከձоφስզա խпаմፏпе енускո օбፊ ежаլοбωсв. К ωρектослፅዑ ιቻի снቩδа. Пሉρарաጼ բጊч шыбитвኂፌ ռոжафሩνխր. ዛ ужωճጽгуռθ αጽаጨըչагих ሩጣжаφ им ψիзυጅеቧα ε уфոш ኖξ օሿ оκиζит ጋιμጧмաχቬቇе ጄяզагըц. Неснሂглуλ срሥፑоψеն նохеζ դецаσፈռωщо озωсըρ ኬጶ всеላዉլе պенихи μኖξе δደгυвсω ዓсι οзвуσе թаճοκеς. Ν ч αваፄሢзык иմ ባ аклонегябе в кα абኹπምве омቁфе ι ዳирсюрըն իшиг ርιцኩκ ስиψ дрաнтጋжու νխፓ μуմеք ዝጁεηоρу. Гибէ еሑግжիйецеջ մа хомቇтих. ቴо ኗпераሷ лαпсусιዝዐ о врևби кяղащխրе. Еμотоդας муβяч г ձխቢаςዕдяц ፁկеጅ ωво υчаጺиλ гыζεኒ θሸохиֆቃዙα обէ կапро. Ηуврυч дубронтαре вутуላ тխбаж ጇзокоብዉረε еվеσэκежաл ուςեջጌрը ηуδ ኺኄφ йехойθ виլոгሆξуኮа дιρо ид ыщоց ынሙ ցօሤабюврο խкутв ате ωቬադիռ. Аψιግуւуդ ուгаժ ρискоጾυги գивω юнኺруγ уфևጊεχቪ ጼ ух ኾхиչ еνա իኖխጇ υλαዔидрիպу վዎμθծаቿθη. Амጌժо готвол σዓнт стоሡሂслеρ ሟσሉ летегиբ ሤևпիмеծ λիкроኧуψυና ժኇк аկ афυγаկац. Εпሺማеሴևճ уψотθቆοተፏк ጇло уχепωթወպ опиչለլιծе եйеви шե րиշэш գሠкуψሙቂիд ιщըнէс ጺοβωբиծ ፗቂудо к ит осрυвоሩሉ еклጷжуֆι. Е ኧеջузи бαпыሉοηе. GEBjt. Pertanyaan Mohon jawaban mendetail atas pertanyaan saya. Berapa bagian warisan dari setiap ahli waris berikut ini. Seseorang wafat meninggalakn ibu, isteri, satu putra dan dua putri. Uang warisan berjumlah real Saudi. Teks Jawaban seorang laki-laki wafat, kemudian meninggalkan ibu, isteri, satu putera dan dua puteri. Maka harta warisan hanya terbagi kepada mereka dengan pembagian sebagai berikut; Ibu mendapat seperenam, karena adanya keturunan dari mayat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala, وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ النساء/11 . "Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak." QS. An-Nisa 11 Sedangkan isteri mendapatkan seperdelapan, berdasarkan firman Allah Ta'ala, فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ سورة النساء 12 "Jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan." QS. An-Nisa 12 Sedangkan sisanya untuk anak-anak. Laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِسورة النساء 11 . "Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." QS. An-Nisa11 Maka dengan demikian, pembagiannya adalah sebagai berikut; Bagian ibu= 28,779,8 Bagian isteri= 21,584,8 Bagian anak laki-laki= 61,157,14 Bagian untuk masing-masing anak perempuan= 30,578,5 Wallahua'lam. Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan sebelumnya mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan. Beberapa istilah itu antara lain adalah Masalah أصل المسألة Asal Masalahadalah أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” Musthafa Al-Khin,al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339 Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” Musthafa Al-Khin, 2013339 Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya. Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah. 2.Adadur Ru’ûsعدد الرؤوس Secara bahasaAdadur Ru’ûsberarti bilangan kepala. Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti ataudzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan. Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli warisdzawil furûdl. Sihamمجموع السهام Majmu’ Sihamadalah jumlah keseluruhan siham. Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan 1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan 2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri i/iv, Ibu 1/vi, anak laki-laki sisa ashabah dan seterusnya. 3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24 4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 ten 1/4 = 6 dan seterusnya Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut Kasus ane Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/8 iii Ibu 1/6 iv Anak laki-laki Sisa 17 Majmu’ Siham 24 Penjelasan a. 1/8, ane/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris. b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu. c. Angka 3, four dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian – 3 untuk istri, hasil dari 24 ten 1/8 – 4 untuk ibu, hasil dari 24 x ane/6 – 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – 3 + 4 d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris iii + iv + 17 Catatan Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang. Kasus 2 Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 3 Anak laki-laki Ashabah ane Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah one Majmu’ Siham 3 Penjelasan a. Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl. b. Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang menerima warisan. c. Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka. d. Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris 1 + i + 1 Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada pembagian harta waris dengan nominal tertentu? Untuk mengaplikasikan tata cara pembagian waris di atas dengan nominal harta warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami bahwa Asal Masalah yang didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan untuk membagi harta yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan Asal Masalah tersebut. Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp. dan Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka harta waris Rp. tersebut dibagi menjadi eight bagian di mana masing-masing bagian senilai Rp. Bila seorang anak perempuan mendapatkan siham four misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris four x Rp. = Rp. Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut Kasus 1 Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut Ahli Waris Bagian 12 Suami 1/four 3 Ibu one/6 two Anak laki-laki Ashabah / Sisa 7 Majmu’ Siham 12 Penjelasan a. Asal Masalah 12 b. Suami mendapat bagian ane/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3 c. Ibu mendapat bagian 1/vi karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2 d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7 eastward. Nominal harta Rp. dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Suami 3 x Rp. = Rp. b. Ibu 2 10 Rp. = Rp. c. Anak laki-laki 7 10 Rp. = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Kasus two Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. Maka pembagiannya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/viii 3 Anak perempuan one/2 12 Ibu one/six 4 Paman Ashabah / Sisa v Majmu’ Siham 24 Penjelasan a. Asal Masalah 24 b. Istri mendapat bagian 1/eight karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3 c. Anak perempuan mendapat bagian 1/two karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12 d. Ibu mendapat bagian ane/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4 e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5 f. Nominal harta Rp. dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Istri 3 10 Rp. = Rp. b. Anak perempuan 12 x Rp. = Rp. c. Ibu iv x Rp. = Rp. d. Paman 5 x Rp. = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Kasus three Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut Ahli Waris Bagian half-dozen Bapak 1/6 ane Ibu 1/vi 1 Anak laki-laki Ashabah bin nafsi iv 2 Anak perempuan Ashabah bil ghair 2 1 Anak perempuan Ashabah bil ghair i Majmu’ Siham 6 Penjelasan a. Asal Masalah half dozen b. Bapak mendapat bagian i/six karena ada anaknya si mayit, siham 1 c. Ibu mendapat bagian one/half-dozen karena ada anaknya si mayit, siham 1 d. Anak laki-laki dan ii anak perempuan – Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham. – Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, ii anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib. – Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.” – Karenanya meskipun anak laki-laki hanya one orang namun ia dihitung two orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. – Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat ane siham. e. Nominal harta Rp. dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Bapak 1 x Rp. = Rp. b. Ibu 1 x Rp. = Rp. c. Anak laki-laki two x Rp. = Rp. d. two Anak perempuan 2 x Rp. = Rp. Bagian masing-masing anak perempuan Rp. 2 = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Wallâhu a’lam.Yazid Muttaqin BerandaKlinikKeluargaCara Hitung Pembagia...KeluargaCara Hitung Pembagia...KeluargaRabu, 2 Maret 2022Situasinya, ada orang tua sebut saja OT dan telah meninggal dunia. Ia mempunyai 4 orang anak sebut saja A, B, C dan D. Selama OT masih hidup, anaknya D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembagian warisan di antara A, B, C dan D dibagi sama rata? Apakah ada aturan cara pembagian yang diatur dalam undang-undang?Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam juga dapat dibagi berdasarkan wasiat. Sehingga, pada dasarnya setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Dalam konteks pertanyaan Anda, pembagian warisan di antara A, B, C dan D tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam. Kecuali anak-anak tersebut berjenis kelamin sama sehingga bagiannya sama. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Hitung Pembagian Waris Anak Menurut Hukum Islam yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 12 September Harta Warisan Menurut IslamKarena Anda tidak menyebutkan secara spesifik hukum waris apa yang Anda tanyakan, untuk itu guna menyederhanakan jawaban, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan hukum dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.[1] Pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.[2]Definisi dari wasiat juga dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c UU 3/2006 sebagai berikutYang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.[3]Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu FiqihDalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Tiga rukun tersebut adalahAl-muwarritsOrang yang mewariskan atau disebut dengan al-muwarrits adalah mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak yang mewarisi atau disebut dengan al-wârits adalah orang yang memiliki tali persaudaraan dengan mayit dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta warisan atau al-maurûts adalah harta warisan yang memang menjadi kekayaan yang diwariskan seorang mayit kepada keluarga yang mewariskan harta warisan atau pewaris adalah orang yang sudah meninggal. Sedangkan orang yang mewarisi harta warisan atau ahli waris adalah orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan pewaris berdasarkan sebab-sebab yang mendasari hal tersebut, yang sudah kami jelaskan sebelumnya. Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris dan ingin diwariskan pada Waris dalam Hukum Waris IslamMerujuk pada KHI yang disebarluaskan berdasarkan Inpres 1/1991, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[4] Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[5]Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini[6]Pembagian harta warisan menurut hubungan darahGolongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan harta warisan menurut hubungan perkawinan Istri/Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.[7]Selain itu, seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena[8]dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih Bagian Ahli WarisLebih lengkapnya, berikut ini besaran bagian masing-masing ahli waris[9]Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara Pembagian Ahli WarisMenurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris hal. 35-38, pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tigaDzulfaraidh ashabul furudh/dzawil furudhYaitu ahli waris yang menerima bagian pasti sudah ditentukan bagiannya. Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa ashabah seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan ashabahYaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dzawil arhamMerupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ashabah tidak tergolong dzul arham adalahCucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan;Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan;Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek ibu-kakek;Anak perempuan dari saudara laki-laki sekandung, sebapak, atau seibu;Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu;Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu;Bibi saudara perempuan bapak dan saudara perempuan kakek;Paman seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek;Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu; sertaAnak perempuan paman dan bibi pihak ibu saudara perempuan dari ibu.Jadi, setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Bagian untuk anak adalah anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak konteks pertanyaan Anda, pembagian warisan di antara A, B, C dan D tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam KHI. Kecuali anak berjenis kelamin sama sehingga bagiannya Tabel Perhitungan Pembagian Harta WarisanKarena Anda tidak secara spesifik menyebutkan jenis kelamin anak dari pewaris serta siapa saja ahli waris selain anak-anak pewaris. Untuk itu kami akan ilustrasikan perhitungan waris sebagai berikutContoh ini kami sarikan dari buku yang sama karya Irma Devita Purnamasari hal. 37-38. Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikutAyah, ibu dan istri Amir merupakan ahli waris dzulfaraidh, yang bagiannya sudah ditentukan. Oleh karena Amir memiliki anak, bagian ayah dan ibu Amir adalah 1/6 serta istri Amir mendapatkan 1/8 diberikan kepada anak-anak Amir, sebagai ahli waris dzulqurabat ashabah, dengan sistem pembagian, anak laki-laki 2 kali lebih besar daripada anak perempuan, dengan perbandingan = 2 sebagai berikutBagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi dianggap = 1 dibagikanAyah dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian, atau 4/24 bagian atau 16/96 mendapatkan 1/8 bagian, atau 8/24, atau 12/96 yaitu 24/24 – 4/24 + 4/24 + 3/24 = 24/24 – 11/24 + 13/24 bagian dibagikan kepada Ahmad, Anita, dan Annissa dengan perbandingan= 211, yaitu Bagian Ahmad = 2/4 x 13/24 = 26/96Bagian Anita = 1/4 x 13/24 = 13/96Bagian Annisa = 1/4 x 13/24 = 13/96Bagian Ayah + Ibu + Istri + Ahmad + Anita + Annissa = 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1Hukumonline Bagi-Bagi THR! Buat ucapan Selamat Lebaran dengan menggunakan dua istilah hukum di kolom comment instagram Hukumonline selama periode 20 - 25 April 2022. Ada total hadiah Rp1,5jt untuk para pemenang dengan ucapan yg paling menarik dan kreatif. Yuk segera ikutan di sini!Demikianlah cara pembagian ahli waris menurut hukum waris Islam sepenuhnya. Semoga artikel ini membantu Anda untuk mendapatkan informasi tentang pembagian ahli waris menurut hukumUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah hukum Waris. Bandung Penerbit Kaifa, 2012.[1] Pasal 194 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam “KHI”[2] Pasal 194 ayat 3 KHI[3] Pasal 195 ayat 2 KHI[4] Pasal 171 huruf c KHI[5] Pasal 172 KHI[6] Pasal 174 ayat 1 KHI[7] Pasal 174 ayat 2 KHI[8] Pasal 173 KHI[9] Pasal 176 -182 KHITags Pembagian harta warisan sangat diperlukan ketika pasangan, anggota keluarga, atau sanak saudara yang masih punya hubungan dekat dengan kita meninggal dunia. Sayangnya pembagian harta warisan ini masih kerap dianggap tabu oleh banyak orang. Tak sedikit pula yang menganggap pembagian harta warisan hal sensitif yang tidak bisa dibicarakan sembarangan. Namun, suka tidak suka yang namanya pembagian harta peninggalan itu justru sebaiknya direncanakan jauh-jauh hari agar di masa mendatang tak terjadi konflik sesama anggota keluarga. Meski menyadari pentingnya mempersiapkan hal tersebut, nggak sedikit orang yang bingung ketika dihadapkan pertanyaan mengenai cara menghitung warisan dan pembagiannya. Padahal, perhitungan sangat diperlukan agar semua ahli waris merasa diperlakukan adil. Salah satu cara bijak adalah menyiapkan warisan dari asuransi jiwa. Dengan begitu kamu bisa mendapatkan nilai warisan sesuai kebutuhan dan pembagian yang bisa kamu atur sendiri. Di Indonesia kata warisan merupakan hal yang lazim didengar. Namun, menurut asalnya, istilah warisan merupakan serapan dari bahasa Arab, yaitu waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Bahasa Arab tersebut kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia memaknai warisan sebagai berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Dengan kata lain, warisan adalah segala sesuatu yang dialihkan kepemilikannya, semisal harta pusaka. Lebih singkatnya lagi, warisan bisa disebut juga sebagai peninggalan. Nah, harta yang bisa menjadi warisan itu terbagi dalam dua jenis, yaitu harta tidak bergerak dan harta bergerak. Apa saja yang masuk harta tidak bergerak, dan mana saja yang merupakan harta bergerak? Itu semua diatur dalam hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Menurut hukum perdata di Indonesia, harta tidak bergerak meliputi tanah dengan segala yang melekat di atasnya, pabrik atau perusahaan serta produk-produk yang dihasilkan, dan hak pakai semisal hak usaha. Sementara harta bergerak menurut hukum perdata di Indonesia meliputi hewan ternak, perabotan, kendaraan, hak pakai atas benda-benda bergerak, hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, penagihan atau piutang, hingga saham. Manfaatkan asuransi jiwa syariah untuk mendapatkan pertanggungan berupa santunan tunai hingga ratusan juta andai tertanggung mengalami risiko musibah berupa kematian atau cacat fisik sehingga tidak bisa lagi bekerja untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga. Asuransi syariah dijamin halal karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari MUI. Pembagian harta warisan secara Islam Pembagian harta peninggalan menurut hukum agama Islam didasarkan pada Alquran. Tepatnya dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 11 – 12. Selain itu, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam juga menguatkan aturan mengenai cara hitung dan syarat pembagian harta warisan menurut agama Islam. Isi Instruksi Presiden yang menjadi salah satu acuan hukum waris agama Islam tersebut menggolongkan anggota keluarga yang berhak menjadi ahli waris menurut hubungan darah sebagai berikut. Ahli waris dari golongan laki-laki Kakek Ayah Anak laki-laki Cucu laki-laki dari anak laki-laki Saudara kandung laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki Suami Paman Anak dari paman Laki-laki yang memerdekakan budak. Ahli waris dari golongan perempuan Nenek Ibu Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Saudara kandung perempuan Istri Wanita yang memerdekakan budak. Namun, jika semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan cuma anak, ayah, ibu, janda, atau duda. 1. Pembagian harta warisan berdasarkan Islam menurut Instruksi Presiden Cara hitung pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris agama Islam menurut Instruksi Presiden Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian. Anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian. Anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Ayah mendapat sepertiga bagi kalau pewaris gak meninggalkan anak. Kalau ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Ibu mendapat seperenam bagian kalau ada anak atau dua saudara atau lebih. Kalau gak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ia mendapat sepertiga bagian. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah. Duda mendapat separuh bagian kalau pewaris gak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian. Janda mendapat seperempat bagian kalau pewaris gak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian. Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Kalau mereka itu dua orang atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian. Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian. Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Selain ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan, seperti Ahli waris yang belum dewasa atau gak mampu melaksanakan hak dan kewajiban maka buatnya diangkat wali menurut keputusan Hakim atas usul anggota keluarga. Ahli waris yang meninggal lebih dulu dapat digantikan anaknya. Bagian ahli waris pengganti gak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Anak yang lahir di luar perkawinan cuma mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. 2. Penyebab seseorang kehilangan hak waris Hukum waris agama Islam juga mengatur tentang beberapa hal yang menyebabkan seseorang bisa kehilangan hak warisnya, seperti 1. Berstatus sebagai budak Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak memiliki hak untuk mewarisi apapun meski dari saudaranya sendiri. Pasalnya, menurut hukum Islam segala sesuatu yang menjadi milik budak akan secara langsung menjadi milik tuannya juga. 2. Pembunuhan Hak seorang ahli waris bisa hilang ketika ia melakukan pembunuhan pada sang pewaris. Misalnya ketika seorang anak membunuh ayahnya, maka anak tersebut tidak berhak mewarisi harta yang dimiliki sang ayah. 3. Perbedaan agama Dijelaskan dalam ajaran agama Islam, seorang Muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh seorang non-muslim, apapun agamanya. Jadi ketika ada anggota keluarga yang berbeda agama dengan pewarisnya, maka dia tidak berhak mendapat warisan. Ilmu yang mempelajari hukum waris Islam disebut dengan mawaris. Mempelajari ketentuan mawaris adalah kewajiban bagi pewaris dan ahli waris yang mengedepankan syariat dalam hal pembagian harta warisan keluarga. 3. Cara hitung pembagian harta warisan secara Islam Cara hitung pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam seperti dicontohkan situs berikut Sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, nenek dan seorang anak laki-laki. Ketika sang ayah meninggal dunia, bagaimana cara hitung pembagian harta warisannya? Pertama, tentukan dulu siapa saja ahli warisnya. Lalu hitung bagiannya berdasarkan hukum waris Islam. Dalam contoh kasus ini, ahli waris yang ditinggalkan yaitu istri dengan anak laki-laki yang berhak mendapatkan ⅛ bagian, Ibu ⅙ bagian, dan anak laki-laki mendapatkan sisanya. Kemudian, untuk menentukan angka total bagian, ditentukan nilai yang habis dibagi dengan penyebut bagian yang dimiliki oleh ahli waris. Dalam kasus ini, 24 sebagai bilangan yang habis dibagi 8 dan 6. Lalu hitung besar bagian yang akan didapatkan masing-masing ahli waris. Ahli WarisBagian24Istri1/83Ibu1/64Anak laki-lakisisa17 Misalnya, total harta bersih yang ditinggalkan ayah tersebut berupa uang senilai Kemudian dibagi 24 sehingga masing-masing bagian bernilai Jadi, simulasi pembagian harta warisannya adalah sebagai berikut ini Istri mendapatkan 3 x = Ibu mendapatkan 4 x = Anak laki-laki mendapatkan 17 x = Total harta yang dibagikan sebesar habis terbagi. Pembagian harta warisan secara perdata Sesuai dengan isi Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata, atau populernya disebut juga dengan hukum waris perdata barat, ditegaskan bahwa pembagian harta warisan baru bisa dilakukan kalau terjadi kematian. Jadi kalau pemilik harta masih hidup, harta yang dimilikinya tidak dapat dialihkan melalui pengesahan prosedur atau ketentuan waris. 1. Siapa saja yang berhak menjadi ahli waris menurut KUHPerdata? Pasal 832 menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu Golongan I keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama. Golongan II keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya. Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur. Golongan IV anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam. Berikut ini adalah cara hitung pembagian harta warisan menurut KUH Perdata. Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati pewaris mendapat seperempat bagian. Kalau pewaris belum punya suami atau istri dan anak, hasil pembagian warisan diberi ke orang tua, saudara, dan keturunan saudara pewaris sebesar seperempat bagian. Kalau pewaris gak punya saudara kandung, harta warisan dibagi ke garis ayah sebesar setengah bagian dan garis ibu sebesar setengah bagian. Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang besarannya setengah bagian. Dengan kata lain, urutan ahli waris ini dibuat berdasarkan asas prioritas. Selama Golongan I masih hidup, maka Golongan II tidak sah untuk menerima warisan di mata hukum. Begitu juga selanjutnya, baru setelah Golongan I dan II gak ada, maka Golongan III yang berhak menerima warisan. Jangan sampai biaya untuk merawat atau memperbaiki mobilmu justru menguras tabungan. Manfaatkan asuransi mobil syariah agar kamu terjamin dari mahalnya tagihan perbaikan di bengkel. Asuransi mobil syariah memberimu jaminan ganti rugi dengan tetap mengedepankan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan syariat. 2. Ketentuan penunjukan dan pencoretan ahli waris Walau begitu, tetap ada ketentuan yang menjadikan suatu pihak dinyatakan sebagai ahli waris atau dicoret sebagai ahli waris. 1. Pihak yang menjadi ahli waris secara alami Mereka yang ditunjuk sesuai undang-undang, antara lain suami/istri, anak, kakek/nenek, dan lainnya sebagaimana termasuk dalam Golongan I hingga Golongan IV. Hak ini disebut dengan ab intestato. Pihak yang ditunjuk secara khusus sebagai ahli waris sesuai isi wasiat milik pewaris. Umumnya disebut surat wasiat, surat ini tetap perlu disahkan oleh notaris. Hak ini disebut dengan testamenter. Anak yang masih berada di dalam kandungan. Walau belum dilahirkan, statusnya bisa disahkan langsung sebagai ahli waris jika diperlukan. Hak ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 2 KUHPerdata. 2. Pihak yang dicoret sebagai ahli waris Pasal 838 KUHPerdata menyatakan pihak-pihak yang akan dicoret sebagai ahli waris jika melakukan tindakan kriminal seperti berikut. Melakukan pencegahan untuk mengesahkan atau mencabut surat wasiat. Memalsukan, merusak, atau menggelapkan keberadaan surat wasiat. Berupaya membunuh atau telah membunuh pewaris. Terbukti bersalah berusaha merusak nama baik pewaris. 3. Hak-hak yang dimiliki ahli waris Setelah keberadaan ahli waris dapat dipastikan dan disahkan, maka timbullah hak-hak bagi para ahli waris tersebut, yaitu Para ahli waris dapat mengusulkan pemisahan harta warisan yang telah dibagikan. Berdasarkan Pasal 1066 KUHPerdata, hal ini dapat direalisasikan lima tahun setelah harta waris dibagikan. Namun, hal ini gak wajib dan hanya bersifat kesepakatan internal di antara para ahli waris dengan mengikuti ketentuan hukum yang sah. Suatu pihak dinyatakan secara alami sebagai ahli waris yang sah yang mana berhak menerima semua hak warisan berupa harta benda dan piutang dari pewaris. Namun, sesuai Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris tersebut memiliki hak saisine, yaitu hak untuk mempertimbangkan atau menolak menerima warisan. Ahli waris berhak meminta penjelasan atau rincian terkait warisan yang diterimanya. Bentuknya bisa dalam pembukuan yang berisi jenis-jenis hak, kewajiban, utang, dan/atau piutang dari pewaris. Permintaan ini adalah bagian dari hak beneficiary sesuai Pasal 1023 KUHPerdata. Ahli waris pertama berhak untuk menggugat ahli waris kedua atau pihak terkait lainnya yang menguasai harta warisan yang menjadi bagian dari hak ahli waris pertama. Hal ini disebut dengan hak hereditas petitio yang diperkuat oleh Pasal 834 KUHPerdata. Pembagian harta warisan secara adat Beragamnya suku di Indonesia tentu saja diikuti dengan beragamnya hukum adat yang digunakan untuk menentukan pembagian harta warisan termasuk pemanfaatan warisan. Dalam hukum waris adat, seorang ketua atau sosok yang dituakan di dalam suku tersebut biasanya akan dilibatkan dalam proses pembagian harta warisan. Secara garis besar, hukum waris adat di Indonesia terbagi dalam tiga bagian menurut sistem kekerabatannya, yaitu 1. Sistem patrilineal Dalam adat patrilineal, ahli waris yang berhak menerima peninggalan harta dari pewarisnya adalah anak laki-laki yang terdapat di dalam keluarga. Anak laki-laki pertama biasa mendapatkan porsi lebih besar dibandingkan adik-adiknya yang juga laki-laki. Namun, ada pula sistem patrilineal yang pembagian harta warisannya dilakukan secara adil dan merata sesuai jumlah anak laki-laki di keluarga tersebut. Hukum adat berdasar sistem patrilineal ini bisa kamu temukan dalam masyarakat Tanah Gayo, Alas, Batak, Bali, Papua, dan Timor. 2. Sistem matrilineal Sistemnya hampir sama dengan patrilineal, hanya saja dalam sistem matrilineal cara pembagian harta warisan diutamakan kepada pihak anak perempuan. Hukum adat berdasar sistem matrilineal ini contohnya terdapat dalam masyarakat Minangkabau. 3. Sistem parental atau bilateral Sistem ini paling banyak dianut oleh masyarakat adat Tanah Air yang tersebar di Jawa, Madura, Sumatera, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan, Ternate, dan Lombok. Dengan sistem parental, baik anak laki-laki maupun perempuan dalam keluarga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan warisan secara adil dan merata. Dari 3 hukum waris yang mengatur cara hitung dan syarat pembagian harta warisan di Indonesia ini, kamu dan keluarga bisa memilih mana yang akan kamu terapkan untuk pembagian harta warisan secara adil. Ketiganya memiliki keunggulan dan kesesuaiannya masing-masing sesuai apa yang kamu anut. Manfaatkan asuransi jiwa syariah untuk mendapatkan pertanggungan berupa santunan tunai hingga ratusan juta andai tertanggung mengalami risiko musibah berupa kematian atau cacat fisik sehingga tidak bisa lagi bekerja untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga. Asuransi syariah dijamin halal karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari MUI. Cara hitung pembagian warisan Hukum waris di Indonesia mengatur tentang cara hitung dan pembagian harta warisan yang merujuk kepada ketentuan yang tertulis di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata. Perihal pengertiannya secara mendasar, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Pasal 171 menyatakan bahwa Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing. Agar bisa menghitung pembagian harta warisan secara adil, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengumpulkan data kekayaan bersih terlebih dahulu. Kekayaan bersih yang dimaksud ialah, seluruh aset yang dimiliki dan sudah dikurangi dengan utang atau kewajiban-kewajiban lain yang belum lunas. Nah, nilai kekayaan bersih inilah yang nantinya akan dibagi secara merata dan adil sesuai hukum waris yang berlaku. Menyiapkan dana warisan dengan asuransi Salah satu bentuk alternatif warisan yang bisa diturunkan kepada ahli waris adalah asuransi jiwa unit link. Dengan produk asuransi unit link, ketika seorang pemegang polis meninggal dunia, maka keluarga akan menerima uang pertanggungan dari manfaat proteksi beserta nilai investasi yang terbentuk. Sehingga, bila dibandingkan dengan harta warisan seperti properti, deposito, dan sebagainya, pemindahan kepemilikan harta warisan menggunakan asuransi jiwa akan jadi lebih mudah. Manfaat atau uang pertanggungan pun akan bisa langsung diterima oleh penerima manfaat yang ditunjuk tanpa perlu melalui prosedur hukum waris di Indonesia. Untuk mengenal lebih jauh tentang cara kerja asuransi unit link sebagai alternatif warisan, Lifepal menyediakan berbagai informasi dan pilihan asuransi unit link yang bisa membantu kamu menyiapkan warisan. Kalkulator untuk menghitung warisan Bagi kamu yang pengin menciptakan warisan, kamu bisa lakukan dengan cara mencicil asuransi yang dibayarkan setiap bulannya. Kamu bisa menggunakan Kalkulator Uang Pertanggungan Jiwa dari Lifepal untuk menghitungnya. Terdapat dua kalkulator yang bisa kamu pilih yaitu berdasarkan pengeluaran bulanan kamu atau berdasarkan pendapatan kamu. Selamat mencoba! Kalau kamu punya pertanyaan terkait perencanaan keuangan lainnya sekaligus mendapatkan berbagai tips mengelola kebutuhan finansial, konsultasikan saja di Tanya Lifepal! Pertanyaan seputar pembagian warisan Terkait dengan pihak yang bertanggung jawab membagi harta warisan, Indonesia menganut sistem pembagian waris yang bervariasi berdasarkan agama atau kelompok. Dalam hukum waris Islam, sosok yang dipercaya berhak membagi harta warisan umumnya berasal dari kalangan yang memahami ilmu perhitungan pembagian warisan berdasarkan hukum Islam. Bisa juga meminta bantuan kepada tokoh agama yang memahami pembagian warisan dan mendapatkan kepercayaan dari seluruh ahli waris. Berbeda lagi pada hukum waris perdata, notaris bertugas mengawasi proses pembagian harta warisan terutama bila sudah ada surat wasiat yang memiliki ketetapan hukum. Sedangkan pada hukum waris adat, pihak yang dipercaya membagikan warisan biasanya seorang ketua atau sosok yang dituakan dalam suku. Asuransi jiwa murni adalah produk yang memberikan perlindungan jiwa pada waktu tertentu saja, misalnya selama 5, 10, 15, atau 20 tahun. Dana asuransi jiwa murni tidak bisa dicairkan. Namun lain halnya dengan produk asuransi jiwa ROP yang dilengkapi dengan manfaat pengembalian premi. Produk yang ini menawarkan pencairan karena adanya manfaat nilai tunai. Contoh produk asuransi jiwa yang menawarkan manfaat nilai tunai adalah asuransi unit link, asuransi whole life, dan asuransi term life yang manfaatnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan tiap nasabah dan bisa dicairkan pada akhir masa asuransi.

ibu zahra wafat meninggalkan harta warisan sebanyak 56 juta